Pemampatan Tahapan Pilkada Dinilai Tak Realistis

Rencana Departemen Dalam Negeri memampatkan waktu persiapan pemilihan kepala daerah langsung dari 180 hari menjadi 90 hari dinilai tak akan terlaksana.

Selasa, 1 Februari 2005

JAKARTA - Rencana Departemen Dalam Negeri memampatkan waktu persiapan pemilihan kepala daerah langsung dari 180 hari menjadi 90 hari dinilai tak akan terlaksana. Alasannya, sejumlah KPU daerah kesulitan dan ketentuan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 32/2004 tak memungkinkan persiapan pemilihan dipercepat.Dalam pertemuan KPU dan Komisi II yang membidangi pemerintahan daerah di gedung MPR/DPR kemarin, mayoritas anggota Dewan sepakat bahwa rencan...

Berita Lainnya