Perpu MK Dinilai Batasi Calon dari Partai

"DPR tetap berwenang mengusulkan calon hakim, kok."

Senin, 21 Oktober 2013

JAKARTA - Pelibatan Komisi Yudisial sebagai panel ahli untuk menyeleksi calon hakim konstitusi dinilai bakal membatasi kewenangan tiga institusi, yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung, untuk mengajukan calon. Dari ketiga institusi itu, pengamat hukum tata negara Refly Harun menengarai, partai politiklah yang akan merasakan imbas dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tersebut.

Refly m

...

Berita Lainnya