Hukuman Pollycarpus Tersisa 5,5 Tahun

Pollycarpus bisa mendapat pembebasan bersyarat 1,5 tahun lagi.

Rabu, 9 Oktober 2013

BANDUNG - Kepala Penjara Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan hukuman untuk Pollycarpus, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, tersisa 5 tahun 6 bulan. Sisa hukuman ini dihitung jika putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung dilaksanakan.

Menurut dia, Pollycarpus sudah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun dan mendapat remisi 3,5 tahun. "Jika peninjauan kembali, maka sisa hukuman dia tinggal separuhnya karena

...

Berita Lainnya