Hukuman Pollycarpus Tersisa 5,5 Tahun
Pollycarpus bisa mendapat pembebasan bersyarat 1,5 tahun lagi.
Rabu, 9 Oktober 2013
BANDUNG - Kepala Penjara Sukamiskin, Giri Purbadi, mengatakan hukuman untuk Pollycarpus, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, tersisa 5 tahun 6 bulan. Sisa hukuman ini dihitung jika putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung dilaksanakan.
Menurut dia, Pollycarpus sudah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun dan mendapat remisi 3,5 tahun. "Jika peninjauan kembali, maka sisa hukuman dia tinggal separuhnya karena
...