Let Let Bagi Duit ke Pejabat Perhubungan dan Keuangan

Terdakwa pelaku mark-up jual-beli tanah untuk pembangunan pelabuhan di Desa Uf Danar, Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil, Tual, Maluku, Harun Let Let, telah membagikan Rp 2,5 miliar dari Rp 10,8 miliar uang hasil korupsinya kepada pejabat Departemen Perhubungan dan Departemen Keuangan.

Jumat, 28 Januari 2005

Jakarta - Terdakwa pelaku mark-up jual-beli tanah untuk pembangunan pelabuhan di Desa Uf Danar, Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil, Tual, Maluku, Harun Let Let, telah membagikan Rp 2,5 miliar dari Rp 10,8 miliar uang hasil korupsinya kepada pejabat Departemen Perhubungan dan Departemen Keuangan. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa Endro Wasistomo, Warih A. Sadono, dan Tumpak Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta...

Berita Lainnya