Kejaksaan Tahan Mantan Dirut SHS Terkait Korupsi Benih

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan bekas Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Eddy Budiono, setelah diperiksa penyidik selama sekitar delapan jam tadi malam. "Benar, kami menahan dia untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta kemarin.

Kamis, 26 September 2013

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan bekas Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Eddy Budiono, setelah diperiksa penyidik selama sekitar delapan jam tadi malam. "Benar, kami menahan dia untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta kemarin.

Kemarin pagi, tim Kejaksaan menjemput paksa Eddy di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Tersangka kasus dugaan korupsi

...

Berita Lainnya