Pengadilan Malaysia Putuskan Pemeriksaan Psikis TKI

Hakim Majelis Tinggi Seremben Negeri Sembilan, Malaysia, menjatuhkan putusan pemeriksaan psikis terhadap buruh migran Indonesia asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Suhaidi bin Asnawi alias Adi, 25 tahun, dalam sidang yang berlangsung kemarin.

Kamis, 27 Januari 2005

JAKARTA -- Hakim Majelis Tinggi Seremben Negeri Sembilan, Malaysia, menjatuhkan putusan pemeriksaan psikis terhadap buruh migran Indonesia asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Suhaidi bin Asnawi alias Adi, 25 tahun, dalam sidang yang berlangsung kemarin. Hakim Datuk Azhar bin Haji Ma'ah ini kemudian memutuskan untuk menjadwalkan sidang lanjutan pada awal Juni mendatang. Adi didakwa membunuh ibu majikannya bernama Acin. Menurut aktivis buruh da...

Berita Lainnya