Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Neneng

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Neneng Sri Wahyuni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Kendati tidak menambah hukuman kurungan dan dendanya, majelis melipatgandakan nilai uang pengganti yang harus dibayar Neneng ke negara.

Rabu, 18 September 2013

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Neneng Sri Wahyuni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Kendati tidak menambah hukuman kurungan dan dendanya, majelis melipatgandakan nilai uang pengganti yang harus dibayar Neneng ke negara.

"Pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2,604 miliar," kata ketua majelis banding perka

...

Berita Lainnya