Anggota DPR Minta UU Pendukung Antikorupsi Diprioritaskan

"Korupsi itu sudah dianggap PBB sebagai kejahatan luar biasa yang sejajar dengan kejahatan kemanusiaan berat."

Rabu, 26 Januari 2005

Jakarta -- Undang-undang yang menjadi pendukung pemberantasan tindak pidana korupsi diminta untuk diprioritaskan dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pendapat ini disampaikan anggota Panitia Kerja Prolegnas Badan Legislasi DPR, Nursyahbani Katjasungkana, saat rapat membahas Prolegnas dengan pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Abdul Gani Abdullah di gedu...

Berita Lainnya