Brigjen Ismoko Bebas dari Tuduhan Suap

Mantan Direktur Ekonomi Khusus Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko kemarin dijatuhi hukuman satu tahun tidak boleh menjabat sebagai penyidik reserse.

Rabu, 26 Januari 2005

JAKARTA -- Mantan Direktur Ekonomi Khusus Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko kemarin dijatuhi hukuman satu tahun tidak boleh menjabat sebagai penyidik reserse. Menurut Ketua Majelis Kode Etik Polri Komisaris Jenderal Adang Dorodjatun, Ismoko melanggar kode etik Kepolisian RI."Brigjen Ismoko dinyatakan tidak layak menjalankan profesi kepolisian sebagai penyidik dalam fungsi reserse," kata Adang Dorodjatun saat membacakan putusan sidang kemarin di...

Berita Lainnya