Ahli Hukum: BPK Berhak Periksa DPR

JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki otoritas memeriksa Dewan Perwakilan Rakyat. Otoritas itu mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat X Tahun 2001. Dalam ketetapan itu disebutkan, BPK perlu meningkatkan intensitas dan efektivitas pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga tinggi negara, institusi pemerintahan, badan usaha milik negara dan daerah, serta lembaga lain yang memakai uang negara.

Jumat, 30 Agustus 2013

JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki otoritas memeriksa Dewan Perwakilan Rakyat. Otoritas itu mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat X Tahun 2001. Dalam ketetapan itu disebutkan, BPK perlu meningkatkan intensitas dan efektivitas pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga tinggi negara, institusi pemerintahan, badan usaha milik negara dan daerah, serta lembaga lain yang mema

...

Berita Lainnya