Pemerintah Perpendek Proses Pemilihan Kepala Daerah

Pemerintah memutuskan memperpendek proses pemilihan kepala daerah menjadi 90 hari atau tiga bulan.

Sabtu, 22 Januari 2005

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpendek proses pemilihan kepala daerah menjadi 90 hari atau tiga bulan. Pertimbangannya, masa proses pemilihan seperti yang tercantum dalam UU Pemerintah Daerah, yakni 180 hari (6 bulan), dinilai terlalu lama.Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf memastikan, meski masanya dipersingkat, proses sosialisasi ke masyarakat dan berbagai lembaga tak dikurangi. "Kami akan mencoba memantapkannya lagi," katanya seusai rapat kabin...

Berita Lainnya