Remisi Lebaran bagi Koruptor Dikritik

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mengkritik pemberian remisi kepada koruptor. Menurut dia, hukuman para koruptor masih terlalu ringan. Berdasarkan pantauan ICW, selama tiga tahun terakhir, sudah ada 756 terpidana korupsi yang hanya divonis dengan hukuman 2,1-5 tahun penjara.

"Padahal kerugian negara akibat korupsi selama tiga tahun terakhir mencapai Rp 6,4 triliun," kata peneliti dari Divisi Hukum ICW, Tama Satya Langkun, kemarin. Hukuman yang ringan itu, ucap dia, diperparah lagi dengan mudahnya narapidana korupsi mendapat remisi, termasuk remisi Lebaran.

Senin, 12 Agustus 2013

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mengkritik pemberian remisi kepada koruptor. Menurut dia, hukuman para koruptor masih terlalu ringan. Berdasarkan pantauan ICW, selama tiga tahun terakhir, sudah ada 756 terpidana korupsi yang hanya divonis dengan hukuman 2,1-5 tahun penjara.

"Padahal kerugian negara akibat korupsi selama tiga tahun terakhir mencapai Rp 6,4 triliun," kata peneliti dari Divisi Hukum ICW, Tama Satya Langkun, kemarin. Hukuman yan

...

Berita Lainnya