Komnas: Tuntutan Terdakwa Cebongan Ringan

Melakukan pembunuhan berencana dan tidak menaati perintah atasan

Kamis, 1 Agustus 2013

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus Cebongan yang hanya 8-12 tahun penjara terlalu ringan. Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila, para terdakwa seharusnya dituntut pidana penjara seumur hidup.

Alasannya, kata dia, selain membunuh empat orang, para terdakwa menggunakan fasilitas negara untuk menyerang lembaga negara. Anggota TNI, yang seharusnya melindungi masyarakat

...

Berita Lainnya