Komnas: Tuntutan Terdakwa Cebongan Ringan
Melakukan pembunuhan berencana dan tidak menaati perintah atasan
Kamis, 1 Agustus 2013
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus Cebongan yang hanya 8-12 tahun penjara terlalu ringan. Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila, para terdakwa seharusnya dituntut pidana penjara seumur hidup.
Alasannya, kata dia, selain membunuh empat orang, para terdakwa menggunakan fasilitas negara untuk menyerang lembaga negara. Anggota TNI, yang seharusnya melindungi masyarakat
...