PTUN Benarkan Pemberhentian KPKPN

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) memutuskan untuk menolak gugatan mantan anggota Komisi Pengawasan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Rabu, 19 Januari 2005

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) memutuskan untuk menolak gugatan mantan anggota Komisi Pengawasan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Majelis berpendapat bahwa presiden yang berwenang memberhentikan anggota KPKPN, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah benar bahwa KPKPN diangkat oleh presiden, sehingga yang memberhentikan juga presiden," kata H Supandi sebagai ketua majelis saat membacakan putusannya...

Berita Lainnya