Permohonan Interpelasi SK Wapres Batal Dibacakan

Surat Interpelasi 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas keluarnya SK Wakil Presiden tentang penanganan bencana Aceh kemarin akhirnya tak jadi dibacakan dalam rapat paripurna DPR.

Rabu, 19 Januari 2005

JAKARTA - Surat Interpelasi 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas keluarnya SK Wakil Presiden tentang penanganan bencana Aceh kemarin akhirnya tak jadi dibacakan dalam rapat paripurna DPR. "Saya tidak dengar, nanti saya cek lagi ke Sekretariat Jenderal," kata Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno seusai sidang paripurna DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, batalnya pembacaan surat interpelasi itu disebabk...

Berita Lainnya