Pemerintah Beri Remisi 648 Narapidana Anak

Ini pertama kalinya remisi diberikan pada Hari Anak Nasional.

Rabu, 24 Juli 2013

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 648 narapidana anak bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, kemarin. Ini pertama kalinya pemerintah memberikan remisi pada Hari Anak. Biasanya, pemotongan masa hukuman itu diberikan pada Hari Kemerdekaan dan hari raya keagamaan. "Remisi ini mendukung upaya pemenuhan hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik anak," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indon

...

Berita Lainnya