Saksi Akui Pembelian Helikopter Salahi Aturan

Saksi-saksi dalam perkara terdakwa Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif, mengakui pembelian helikopter menyalahi aturan.

Selasa, 18 Januari 2005

JAKARTA - Saksi-saksi dalam perkara terdakwa Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif, mengakui pembelian helikopter menyalahi aturan. Bram H.D. Manoppo, satu di antara beberapa saksi menjelaskan, perjanjian pembelian helikopter itu seharusnya lebih dulu ada baru kemudian dibuat letter of intent (LoI). Namun, dalam kenyataan justru sebaliknya. Selain itu, pembayaran pun tidak sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam LoI...

Berita Lainnya