Dua Pejabat Jadi Tersangka

"Dari mana kerugian negaranya?" ujar Tifatul.

Rabu, 17 Juli 2013

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Kejaksaan menyebutkan, modus tindak pidana ini adalah pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan operasional serta melanggar kontrak.

Kedua tersangka itu adalah Santoso Serad, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3

...

Berita Lainnya