Pemerintah Sempurnakan Aturan Remisi

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi narapidana. Evaluasi itu dilakukan untuk mengakomodasi keberatan yang disampaikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Minggu, 14 Juli 2013

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi narapidana. Evaluasi itu dilakukan untuk mengakomodasi keberatan yang disampaikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"Akan kami sempurnakan, tapi tidak akan dibatalkan atau dihapuskan," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin setelah rapat di Pangkalan Udara H

...

Berita Lainnya