Vonis Eks Pejabat ESDM Dikuatkan

JAKARTA — Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis terhadap eks-pejabat Energi dan Sumber Daya Mineral, Kosasih Abbas. Majelis banding menyatakan terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya itu tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini sama seperti pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 06 Februari 2013," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Achmad Sobari, kemarin. Andi Syahputra, pengacara Kosasih, berencana mengajukan kasasi atas vonis banding kliennya. NUR ALFIYAH

Rabu, 26 Juni 2013

JAKARTA — Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis terhadap eks-pejabat Energi dan Sumber Daya Mineral, Kosasih Abbas. Majelis banding menyatakan terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya itu tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini sama seperti pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ja

...

Berita Lainnya