Organisasi Masyarakat Merasa Terancam

Penyaringan organisasi asing melibatkan Badan Intelijen.

Kamis, 20 Juni 2013

JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengkritik keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat kemarin. Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, menilai rancangan itu mengancam kebebasan berkumpul dan berserikat. Musababnya, rancangan itu memberi ruang bagi pembubaran organisasi masyarakat.

"Padahal kebebasan ini dijamin oleh konstitusi," kata Poengky saat dihubungi kemarin. "Undang-undang itu

...

Berita Lainnya