Nazar Gelar Rapat Rutin di Cipinang

Catatan aliran dana dipakai sebagai senjata.

Senin, 17 Juni 2013

JAKARTA - Bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang menjalani hukuman penjara 7 tahun karena kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, diduga mengelola perusahaannya persis seperti ketika mengendalikan Grup Permai. Dalam penelusuran yang dilakukan Tempo, ia diketahui secara rutin menggelar rapat mingguan sejak awal 2012. Pertemuan dilakukan tiap Sabtu pada pukul 10.00-18.00.

Pesertanya berjumlah 10-15 orang, yang merupakan bekas kary

...

Berita Lainnya