MA Serahkan Izin Telekonferensi Cebongan ke Majelis Hakim

JAKARTA -- Mahkamah Agung menyerahkan izin penggunaan telekonferensi untuk mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus Cebongan kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. "Permohonannya diajukan ke pengadilan yang bersangkutan, nanti majelis akan mempertimbangkan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, melalui pesan pendek kemarin.

Sabtu, 8 Juni 2013

JAKARTA -- Mahkamah Agung menyerahkan izin penggunaan telekonferensi untuk mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus Cebongan kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. "Permohonannya diajukan ke pengadilan yang bersangkutan, nanti majelis akan mempertimbangkan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, melalui pesan pendek kemarin.

Ridwan beralasan, majelis hakimlah yang mengetahui persi

...

Berita Lainnya