Partai Wajib Alokasikan Dana Pendidikan Politik

Diaudit dan siap dituntut.

Jumat, 7 Juni 2013

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan partai politik mengalokasikan 60 persen dana bantuan dari pemerintah untuk memberikan pendidikan politik. Kewajiban yang bakal diberlakukan tahun depan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 yang diteken 29 April lalu. "Pemerintah ingin partai politik mempunyai prioritas terhadap pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Restuar

...

Berita Lainnya