Polisi Pembunuh Tentara Divonis 13 Tahun Bui

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis Brigadir Wijaya dengan hukuman 13 tahun penjara. Hakim menyatakan, polisi yang juga terdakwa pembunuhan anggota Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, Prajurit Satu Heru Oktavianus, itu terbukti menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Jumat, 7 Juni 2013

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis Brigadir Wijaya dengan hukuman 13 tahun penjara. Hakim menyatakan, polisi yang juga terdakwa pembunuhan anggota Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, Prajurit Satu Heru Oktavianus, itu terbukti menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Terdakwa Wijaya adalah pelaku tunggal dalam penembakan pada 27 Januari la

...

Berita Lainnya