24 Eks Anggota KPU Terancam Pidana

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri menyatakan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum yang tidak mengembalikan mobil dinas bisa terancam dipidana. "Harusnya penyelesaian kasus seperti itu mudah saja, lembaga yang mobil dinasnya belum dikembalikan tinggal melapor ke polisi," kata Hasan saat dihubungi Tempo kemarin.

Selasa, 4 Juni 2013

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri menyatakan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum yang tidak mengembalikan mobil dinas bisa terancam dipidana. "Harusnya penyelesaian kasus seperti itu mudah saja, lembaga yang mobil dinasnya belum dikembalikan tinggal melapor ke polisi," kata Hasan saat dihubungi Tempo kemarin.

Sebanyak 24 anggota KPU periode 1999-2001 masih menguasai mobil dinas berupa minibus Toyota Kijang LGX produksi 199

...

Berita Lainnya