Saksi: Ba'asyir Tak Ajarkan Kekerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memeriksa saksi Wahyudin, 52 tahun, untuk terdakwa perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Rabu, 12 Januari 2005

Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memeriksa saksi Wahyudin, 52 tahun, untuk terdakwa perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Wahyudin, pendiri Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, itu menerangkan, Ba'asyir tidak pernah mengajarkan kekerasan kepada para santri. Ba'asyir hanya mengajarkan akidah dan ibadah. Menurut Wahyudin, kekerasan bukanlah sifat Ba'asyir. "Bahkan selama bertahun-tahun mengajar, ia tidak pernah memukul anak didik," ujar...

Berita Lainnya