Badan Khusus Akan Dibentuk untuk Bekas TKI Malaysia

Pemerintah Malaysia akan mempermudah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan untuk kembali bekerja ke negari jiran itu.

Rabu, 12 Januari 2005

Jakarta - Pemerintah Malaysia akan mempermudah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan untuk kembali bekerja ke negari jiran itu. "Ada tiga kategori deportan (yang bisa segera kembali ke Malaysia)," ujar Atase Tenaga Kerja, Imigrasi, dan Konsuler Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Mohammad Khamde kepada Tempo melalui telepon kemarin. Deportan yang bisa segera kembali ke Malaysia itu adalah bekas pekerja Indonesia di Malaysia yang memiliki pas...

Berita Lainnya