Peraturan Pemerintah tentang Majelis Rakyat Papua Segera Dimasyarakatkan

Pemerintah Provinsi Papua akan segera memasyarakatkan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Selasa, 11 Januari 2005

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua akan segera memasyarakatkan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Wakil Gubernur Papua Constant Karma mengungkapkannya seusai serah terima peraturan itu di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan kemarin. Menurut Constant, sosialisasi akan dilakukan menyeluruh di 29 kabupaten/kota. Sebelumnya, disiapkan tim besar di tingkat provinsi yang beranggotakan kalangan perguruan ...

Berita Lainnya