Jaksa Tolak Keberatan Terdakwa Nurdin Halid

Jaksa penuntut umum menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Nurdin Halid dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Selasa, 11 Januari 2005

JAKARTA - Jaksa penuntut umum menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Nurdin Halid dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Jaksa Arnold Angkaw meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Menurut Angkaw, eksepsi Nurdin dan tim penasihat hukumnya tidak ditopang oleh alasan hukum yang kuat. Selain itu, sebagian keberatan telah memasuki materi atau pokok perkara. Ang...

Berita Lainnya