Jaksa Perkara Puteh Tak Tahu Keberadaan Saksi

Jaksa penuntut umum perkara korupsi dengan terdakwa Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif, mengaku tidak mengetahui keberadaan para saksi.

Selasa, 11 Januari 2005

JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara korupsi dengan terdakwa Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif, mengaku tidak mengetahui keberadaan para saksi. Pasalnya, musibah gempa dan tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004 telah memorakporandakan provinsi itu. "Kami tidak mengetahui di mana saksi itu sekarang berada," ujar jaksa Khaidir Ramli seusai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Menurut Khai...

Berita Lainnya