Tim Revisi KUHP Usulkan Sanksi Kerja Sosial

Untuk mengurangi penghuni lembaga pemasyarakatan yang sudah berlebih.

Senin, 10 Januari 2005

JAKARTA-Tim penyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengusulkan pemberlakuan sanksi kerja sosial. Sanksi tersebut diberikan terhadap terpidana yang dijatuhi hukuman penjara tidak lebih dari enam bulan atau dikenai denda sekitar Rp 1,5 juta. "Hukuman pidana baru ini mengadopsi (hukum) dari negara-negara Eropa," kata Andi Hamzah, anggota tim penyusun, yang diwawancarai Jumat (7/1) lalu. Andi menjelaskan, sanksi kerja s...

Berita Lainnya