KPU Merasa Sungkan Mengajukan Uji Materiil Undang-Undang Pemerintahan Daerah

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin mengakui, lembaganya memiliki kendala psikologis sehingga tak ikut mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Senin, 10 Januari 2005

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin mengakui, lembaganya memiliki kendala psikologis sehingga tak ikut mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi. "Kami nggak enak (jika mengajukan), (nanti dikatakan) kok nuntut-nuntut kewenangan," katanya ketika dihubungi kemarin.Ia menjelaskan, KPU tak mau pihak lain menilai lembaga penyelenggara pemilu itu ingin berkuasa dan memperoleh kepe...

Berita Lainnya