Pelapor Tagih KY Tuntaskan Perkara Misbakhun

JAKARTA - Saksi pelapor kasus dugaan suap putusan peninjauan kembali Mukhamad Misbakhun, Sofyan Arsyad, meminta Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat menindaklanjuti laporannya. Sofyan menuding dua hakim agung perkara itu, Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama, menerima suap sehingga keduanya memilih membebaskan Misbakhun. "Prosesnya lambat," kata Sofyan setelah mendatangi kantor Komisi Yudisial, kemarin.

Selasa, 14 Mei 2013

JAKARTA - Saksi pelapor kasus dugaan suap putusan peninjauan kembali Mukhamad Misbakhun, Sofyan Arsyad, meminta Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat menindaklanjuti laporannya. Sofyan menuding dua hakim agung perkara itu, Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama, menerima suap sehingga keduanya memilih membebaskan Misbakhun. "Prosesnya lambat," kata Sofyan setelah mendatangi kantor Komisi Yudisial, kemarin.

Sofyan datang ke komisi penegak martabat

...

Berita Lainnya