Penyumbang Kampanye Wajib Sertakan Nomor Pajak

Partai meminta aturan KPU tak memberatkan penyumbang.

Sabtu, 11 Mei 2013

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum berencana mencegah penyumbang gelap ikut mendanai kampanye partai politik. Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan para penyumbang dana kampanye wajib menyertakan nomor pokok wajib pajak serta surat pemberitahuan pajak tahunan. "Dari situ akan terlihat kemampuan ekonomi penyumbang" kata Arief saat dihubungi kemarin.

Arief menilai sangat mungkin dana yang disumbangkan ke partai tak sesuai dengan profil penyumbang. "Bis

...

Berita Lainnya