Anggaran Kementerian Agama Diblokir

JAKARTA - Anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,9 triliun yang diblokir adalah anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. "Ada tiga pos besar dalam anggaran itu, yakni revisi persiapan kurikulum, biaya operasional perguruan tinggi, dan perluasan pendidikan menengah umum," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat ketika dihubungi kemarin.

Sabtu, 11 Mei 2013

JAKARTA - Anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,9 triliun yang diblokir adalah anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. "Ada tiga pos besar dalam anggaran itu, yakni revisi persiapan kurikulum, biaya operasional perguruan tinggi, dan perluasan pendidikan menengah umum," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat ketika dihubungi kemarin.

Menurut Bahrul, ada anggaran yang masih harus dijelaskan dan dibahas ulang. Salah satun

...

Berita Lainnya