Terdakwa Kasus Al-Quran Dituntut 12 Tahun Bui

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, dituntut dengan hukuman 12 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, mengatakan bekas anggota Komisi Agama DPR itu terbukti mencari keuntungan dari proyek tersebut.

Selasa, 7 Mei 2013

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, dituntut dengan hukuman 12 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, mengatakan bekas anggota Komisi Agama DPR itu terbukti mencari keuntungan dari proyek tersebut.

"Serta bersikap tak kooperatif dengan memberi jawaban berbelit-belit selama persidangan," kata

...

Berita Lainnya