Susno Diberi Waktu Satu Bulan Bayar Rp 4,2 Miliar

JAKARTA - Kejaksaan Agung memberi waktu satu bulan kepada Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji untuk membayar Rp 4,2 miliar. Kejaksaan akan menanyakan terlebih dulu kesiapan Susno membayar uang pengganti terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat 2008 itu. "Sita harta ada waktu satu bulan ini," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Negara, kemarin.

Selasa, 7 Mei 2013

JAKARTA - Kejaksaan Agung memberi waktu satu bulan kepada Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji untuk membayar Rp 4,2 miliar. Kejaksaan akan menanyakan terlebih dulu kesiapan Susno membayar uang pengganti terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat 2008 itu. "Sita harta ada waktu satu bulan ini," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Negara

...

Berita Lainnya