KPU Hapus Pasal Pembredelan Media

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum akhirnya menghapus sejumlah pasal pembredelan yang menyangkut pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye selama Pemilihan Umum Legislatif 2014. "Sudah resmi kami delete (hapus)," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kemarin.

Selasa, 30 April 2013

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum akhirnya menghapus sejumlah pasal pembredelan yang menyangkut pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye selama Pemilihan Umum Legislatif 2014. "Sudah resmi kami delete (hapus)," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kemarin.

Ferry mengatakan, pembahasan penghapusan pasal itu sudah dibahas lama lembaganya. Namun, kata dia, baru dalam rapat pleno kemarin penghapusan pasal itu disetujui semua anggota Komisi Pem

...

Berita Lainnya