Pelelangan Gula Selundupan Seharusnya Menunggu Putusan Hukum Tetap

Barang bukti gula selundupan yang dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebaiknya menunggu keputusan hukum tetap.

Sabtu, 8 Januari 2005

JAKARTA - Barang bukti gula selundupan yang dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebaiknya menunggu keputusan hukum tetap. Menurut pakar hukum pidana J.E. Sahetapy, hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya hal yang tak terduga, bila pengadilan memenangkan terdakwa."Kalau terdakwa tidak terima, lantas naik banding, mau diapakan lagi itu barang yang sudah telanjur dijual?" katanya ketika dihubungi tadi malam. Menurut Sahetapy, selama belum ada k...

Berita Lainnya