Terdakwa Kasus Chevron Dituntut 15 Tahun Bui

JAKARTA - Hotma Sitompul, pengacara Direktur PT Sumigita, Herland bin Ompo, menilai kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia. "Kalau tidak punya bukti, seharusnya jaksa tidak menuntut klien kami terlalu tinggi," kata Hotma ketika dihubungi kemarin.

Sabtu, 27 April 2013

JAKARTA - Hotma Sitompul, pengacara Direktur PT Sumigita, Herland bin Ompo, menilai kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia. "Kalau tidak punya bukti, seharusnya jaksa tidak menuntut klien kami terlalu tinggi," kata Hotma ketika dihubungi kemarin.

Kemarin jaksa menuntut Herland bin Ompo 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana K

...

Berita Lainnya