KPK Berhentikan 66 Pegawai Asal KPKPN

"Pemimpin KPK mengatakan tes itu hanya penempatan untuk pegawai."

Jumat, 7 Januari 2005

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan 66 pegawai yang sebelumnya berasal dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Mereka dikembalikan ke beberapa instansi asal sebelum mereka bekerja di KPKPN. "Ini karena mereka tidak lulus placement test (tes penempatan)," kata Sugiri Syarief, Sekretaris Jenderal KPK, di ruang kerjanya kemarin. Menurut dia, kemampuan pegawai yang dikembalikan ke instansi asal itu tidak sesu...

Berita Lainnya