Kejaksaan Nyatakan Lelang Barang Bukti Gula Selundupan Sah

Kejaksaan Agung menyatakan pelelangan barang bukti gula selundupan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (4/1) sah dan tidak menyalahi prosedur.

Jumat, 7 Januari 2005

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan pelelangan barang bukti gula selundupan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (4/1) sah dan tidak menyalahi prosedur. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo, pelaksanaan pelelangan gula itu tidak dilakukan oleh kejaksaan, tapi dilelang oleh Balai Pelelangan Mandiri.Apalagi, sebelum pelelangan, "Prosedur administrasi seperti penetapan hakim sudah ada," kata Soehandoyo ketika member...

Berita Lainnya