Warga Buyat Tolak Damai dengan Newmont

Warga Teluk Buyat yang menggugat PT Newmont Minahasa Raya (NMR) melalui Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) menolak putusan damai yang telah ditetapkan pengadilan, Rabu (5/1).

Jumat, 7 Januari 2005

Jakarta - Warga Teluk Buyat yang menggugat PT Newmont Minahasa Raya (NMR) melalui Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) menolak putusan damai yang telah ditetapkan pengadilan, Rabu (5/1). Didampingi Jaringan Advokasi Tambang, lima wakil warga Buyat kemarin menyerahkan surat keberatan atas perdamaian itu kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami belum pernah memberi kuasa kepada LBHK untuk berdamai dengan Newmont, apalagi mencabut kuasa...

Berita Lainnya