Eselon II Depdagri Boleh Keluarkan Kebijakan di Aceh

Pejabat eselon II Departemen Dalam Negeri yang dikirimkan ke Nanggroe Aceh Darussalam dapat melaksanakan kewajiban bupati yang hilang atau meninggal akibat bencana gempa dan tsunami.

Kamis, 6 Januari 2005

JAKARTA -- Pejabat eselon II Departemen Dalam Negeri yang dikirimkan ke Nanggroe Aceh Darussalam dapat melaksanakan kewajiban bupati yang hilang atau meninggal akibat bencana gempa dan tsunami. Kewenangan ini termuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300-788/2004 tentang pendampingan pemerintah daerah oleh pejabat eselon I dan eselon II, dan siswa STPDN dari Depdagri. "Dalam klausul Kepmen itu, dalam hal tidak ada kepala daerah (bupati/wali...

Berita Lainnya