Asas dalam RUU Ormas Disepakati

JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat telah menyetujui asas ormas. Pasal 2 dalam rancangan tersebut berbunyi, "Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945". "Bunyinya kami samakan dengan Undang-Undang Partai Politik," kata ketua panitia khusus, Abdul Malik Haramain, di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Sebelumnya, pasal ini diperdebatkan karena ormas harus berasaskan Pancasila dan UUD 1945 beserta asas lain.

Rabu, 10 April 2013

JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat telah menyetujui asas ormas. Pasal 2 dalam rancangan tersebut berbunyi, "Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945". "Bunyinya kami samakan dengan Undang-Undang Partai Politik," kata ketua panitia khusus, Abdul Malik Haramain, di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Sebelumnya, pasal ini diperdebatkan karena ormas harus b

...

Berita Lainnya