KPU Pertahankan Kuota 30 Persen Calon Legislator Perempuan

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempertahankan syarat minimum 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon legislator Pemilihan Umum 2014. "Kami mendorong perempuan yang terlibat dalam dunia politik bertambah," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis malam lalu.

Sabtu, 30 Maret 2013

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempertahankan syarat minimum 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon legislator Pemilihan Umum 2014. "Kami mendorong perempuan yang terlibat dalam dunia politik bertambah," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis malam lalu.

Syarat soal kuota keterwakilan perempuan tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh Komisi Pe

...

Berita Lainnya