Tolak Eksekusi, Susno Setor Rp 2.500

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji, mengirimkan uang Rp 2.500 ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan duit itu diklaim Susno sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung atas perkaranya.

Selasa, 26 Maret 2013

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji, mengirimkan uang Rp 2.500 ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan duit itu diklaim Susno sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung atas perkaranya.

"Penyerahan uangnya diwakilkan kepada saya selaku kuasa hukum Pak Susno," ujar pengacara Susno, Fredrich Yunadi, kepada Tempo, kemarin. Menurut Fredrich, duit itu diserahka

...

Berita Lainnya