Pengamat: Sulit Memperkarakan Kumpul Kebo

JAKARTA -- Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyatakan sulit untuk memperkarakan kasus kumpul kebo. "Kumpul kebo termasuk ke dalam delik aduan, bukan delik pidana," kata Andi dalam diskusi Sindo Radio bertajuk "Dari Pasal Karet sampai Santet", akhir pekan lalu.

Senin, 25 Maret 2013

JAKARTA -- Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyatakan sulit untuk memperkarakan kasus kumpul kebo. "Kumpul kebo termasuk ke dalam delik aduan, bukan delik pidana," kata Andi dalam diskusi Sindo Radio bertajuk "Dari Pasal Karet sampai Santet", akhir pekan lalu.

Andi juga khawatir sebagian masyarakat Indonesia tak setuju pasal itu diberlakukan. "Di Indonesia ada tiga daerah yang membolehkan kumpul kebo, yaitu Bali, Minahasa,

...

Berita Lainnya