16 Penyelenggara Haji Diduga Melakukan Pelanggaran

JAKARTA - Kementerian Agama mencatat 16 penyelenggara ibadah haji khusus diduga melakukan pelanggaran. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mengatakan dugaan pelanggaran itu antara lain memanfaatkan dana jemaah untuk keperluan pribadi atas perusahaan, keterlambatan transfer, mengganti porsi jemaah, jemaah yang gagal berangkat, dan tidak melayani jemaah sesuai dengan perjanjian. "Sebelas di antaranya dikenai sanksi dan peringatan keras," ujar Anggito setelah meneken nota kesepahaman Kementerian Agama dengan Kepolisian RI tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah di Jakarta, kemarin.

Rabu, 20 Maret 2013

JAKARTA - Kementerian Agama mencatat 16 penyelenggara ibadah haji khusus diduga melakukan pelanggaran. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mengatakan dugaan pelanggaran itu antara lain memanfaatkan dana jemaah untuk keperluan pribadi atas perusahaan, keterlambatan transfer, mengganti porsi jemaah, jemaah yang gagal berangkat, dan tidak melayani jemaah sesuai dengan perjanjian. "Sebelas di antaranya dikenai sanksi dan

...

Berita Lainnya